Tersangka Korupsi Bank Jateng Ditahan
admin
Jumat, 9 Juni 2006
Semarang, Kompas - Wirawan, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan dan latihan kepribadian Bank Jateng 2003-2004 senilai Rp 2,347 miliar, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kamis (8/6). Mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia PT Bank Jateng, atau dahulu Bank Pembangunan Daerah Jateng, itu dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane sekitar pukul 15.00. Siang harinya, berkas perkara Wirawan diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Wirawan didampingi penasihat hukumnya, Lilik Supriyono, saat pemeriksaan di Kejari Semarang. “Hari ini (Kamis), kami menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jateng atau dahulu BPD Jateng. Bersama dengan pelimpahan berkas ini, kami juga menerima barang bukti berupa uang Rp 17.630.750 dan dokumen kerja sama Bank Jateng dengan Natasa Image Development, lembaga pelatihan kepribadian,” ujar Kepala Kejari Semarang Soedibyo. Menurut Soedibyo, keterlibatan Wirawan selaku penanggung jawab program pendidikan dan pelatihan itu. Kerugian yang diderita negara dari kasus penyimpangan dana diklat tersebut mencapai Rp 84 juta.
Saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah 16 orang, baik dari lingkungan pemerintah maupun Bank Jateng. “Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang kemungkinan minggu depan karena rencana dakwaannya sudah selesai,” kata Soedibyo. Dari pemeriksaan terhadap saksi, diketahui pada 10 Januari-28 Juni 2004 telah diadakan program diklat kepribadian oleh Bank Jateng bekerja sama dengan Natasa Image Development dari Surabaya yang diikuti seluruh karyawan se-Jateng. Pelatihan ini sebagai bagian dari kewajiban Bank Jateng mengikuti aturan Perbankan Indonesia agar setiap bank mengalokasikan lima persen dari biaya operasional untuk meningkatkan sumber daya manusia karyawannya.
Dalam pelaksanaan diklat itu, terdapat diskon 5-12 persen dari hotel- hotel tempat penyelenggaraan diklat. Keuntungan dari diskon itu tidak dikembalikan ke kas Bank Jateng dan juga diketahui ada transfer uang dari Presiden Direktur Natasa Image Development Thaib ke rekening Wirawan. Diduga, uang senilai Rp 84 juta dari dua aliran dana itu telah disalahgunakan Wirawan untuk kepentingan pribadinya. Penasihat hukum Wirawan, Lilik, mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (KOM)
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0606/09/jogja/25143.htm
Posted in LILIKSP News |
No Comments »